ISLAMABAD – Delapan negara Muslim dan Arab pada 12 Maret 2023 mengecam tindakan Israel yang menutup Masjid Al-Aqsa di Yerusalem selama bulan suci Ramadan. Penutupan ini telah memicu protes dan ketegangan di kalangan umat Islam di seluruh dunia, terutama di Palestina.
Israel mengambil langkah ini dengan menutup semua situs suci di Kota Tua Yerusalem dengan alasan keamanan. Keputusan ini datang bersamaan dengan serangan udara yang dilakukan bersama Amerika Serikat terhadap Iran, yang telah memicu ketegangan regional yang lebih luas.
Selama Ramadan, puluhan ribu Muslim Palestina biasanya berkumpul untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa setiap hari Jumat, menjadikannya sebagai salah satu momen spiritual paling penting dalam kalender Islam. Namun, dengan penutupan ini, akses ke situs suci yang merupakan tempat ketiga terpenting dalam Islam ini terhambat, yang dinilai melanggar hak beribadah umat Islam.
Para menteri luar negeri dari Pakistan, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Turki, Arab Saudi, dan Qatar menyatakan bahwa pembatasan akses yang terus berlanjut adalah “ilegal dan tidak dapat dibenarkan” serta “provokatif” terhadap para jemaah. Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut tindakan ini sebagai “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional… dan prinsip akses tanpa batas ke tempat ibadah.”
Pada 9 Maret, pihak kepolisian Israel mengumumkan bahwa semua situs suci di Kota Tua, termasuk Tembok Barat, Masjid Al-Aqsa, Kompleks Gunung Bait, dan Gereja Makam Suci, akan tetap ditutup “untuk menjaga keselamatan publik dan kehidupan manusia.”
Sejak pendudukan Yerusalem Timur pada tahun 1967, Israel juga telah mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut, yang hingga kini tidak diakui oleh komunitas internasional. Sejak awal konflik, pihak berwenang Israel telah melarang akses ke Kota Tua bagi siapa pun selain penduduk lokal atau pemilik toko, yang semakin memperburuk situasi bagi para jemaah.
Delapan menteri luar negeri tersebut menegaskan bahwa “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen.” Mereka mendesak pemerintah Israel untuk mencabut larangan akses ke tempat-tempat ibadah tersebut, yang dianggap sebagai langkah penting untuk meredakan ketegangan di wilayah tersebut.
Situasi ini tentu saja berpengaruh pada umat Muslim di Indonesia, yang mengikuti perkembangan ini dengan penuh perhatian. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia mendukung hak umat Islam untuk beribadah tanpa adanya pengekangan. Penutupan Masjid Al-Aqsa selama Ramadan bisa berdampak luas, bukan hanya bagi Palestina, tetapi juga bagi solidaritas umat Islam di seluruh dunia.
Kesimpulan: Penutupan Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan oleh Israel tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga telah menjadi sorotan internasional. Negara-negara Muslim bersatu dalam mengecam tindakan ini, dan menyerukan agar hak beribadah umat Islam dihormati. Situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang peduli terhadap kebebasan beragama.