Febrie Adriansyah gugat status tersangka Kejaksaan Agung

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Kejagung, Ini Alasannya

, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kini tengah menghadapi proses hukum yang rumit setelah menggugat penetapan status tersangkanya oleh . Gugatan ini dilatarbelakangi oleh perasaan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang termaktub dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut kuasa hukum Febrie, Hermawanto, dokumen penetapan tersangka tidak menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Hermawanto menyatakan bahwa mereka berpotensi untuk menggugat dokumen penetapan tersangka tersebut. “Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa (4/8). Ia juga menambahkan bahwa dokumen penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung memiliki kesamaan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian dalam kasus dugaan dan pencucian uang yang melibatkan PT Asabri pada tahun 2020 hingga 2025. Ini menandakan adanya kemungkinan untuk menguji ulang dokumen penetapan tersangka yang ada.

Lebih lanjut, kubu Febrie berencana untuk meneliti batasan hukum terkait duplikasi dokumen penetapan tersangka ini. Pihaknya ingin memastikan apakah penegak hukum di Indonesia memiliki praktik yang sama dengan negara lain dalam hal ini. Penegakan hukum yang tidak konsisten bisa mengakibatkan kerugian bagi klien mereka.

Febri Diansyah, kuasa hukum lain yang membela Febrie, mencatat bahwa kliennya dituduh melanggar empat pasal dalam dokumen penetapan tersangka. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang , yang dikaitkan dengan Pasal 607 dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 3 UU TPPU mengatur tentang pencucian uang secara langsung, sementara Pasal 4 mengatur tindakan menyamarkan pencucian uang, dan Pasal 5 mengatur tentang pencucian uang yang dilakukan secara pasif. Febrie berpendapat bahwa ketiga pasal ini seharusnya tidak lagi berlaku karena sudah diatur dalam Pasal 607 KUHP. Namun, Kejaksaan Agung tidak merinci lebih jauh mengenai ayat mana dalam Pasal 607 yang dianggap dilanggar oleh Febrie.

Febrie menegaskan bahwa salah satu poin penting yang mereka anggap melanggar prinsip Lex Favor Reo dalam hukum pidana adalah penggabungan semua ayat dalam Pasal 607. Menurutnya, seharusnya penegak hukum lebih memprioritaskan hukuman yang lebih ringan untuk tersangka. “Penggabungan semua ayat dalam Pasal 607 membuat tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami menjadi tidak jelas,” tegasnya.

Febri Diansyah juga mempertanyakan keabsahan dari dokumen tersebut, menekankan bahwa semua Sprindik hanya mencantumkan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ia menganggap bahwa tidak seharusnya satu Sprindik mengatur atau menyatakan dua tindak pidana sekaligus, yang dapat membingungkan dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *